Sukabumi, LINews – Kisruh pembagian bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Pasaribu, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada kepala desa (kades).
“Akan coba kami panggil dulu klarifikasi terkait heboh-heboh BPNT di Kabupaten Sukabumi ini,” ujar Ratno via whatsapp.
Kronologi
Awalnya, ada heboh kades adu jotos dengan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022) lalu.
Adu jotos kades dan ketua BPD itu dipicu warga yang protes pembagian BPNT karena menganggap sembako yang diberikan tidak sesuai nominal uang yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu.
Dalam video viral berdurasi 30 detik, Kades Neglasari, Rahmat Hidayat, emosi dan menunjuk-nunjuk Ketua BPD.
“Kau baca enggak aturannya,” kata Kades dalam video viral tersebut, Jumat (2/2/2022).
Ia mengatakan, duduk perkara itu bermula ketika warga mengadu ke BPD terkait penyaluran BPNT.
“Iya betul. Gini ceritanya dari awal kronologinya kan lagi pembagian BPNT itu kan sekarang melalui Pos, tiga bulan, Januari, Februari, Maret, kurang lebih Rp 600 ribu KPM dapatnya itu. Saya kan lihat pendaftaran tadi KPM di luar. Masyarakat ada yang tanya ke saya dapatnya apa saja. Nanti kalau misalkan ada tidak sesuai komoditinya dengan uang nominal boleh (kasih) masukan ke kami ke BPD,” ujarnya via telepon.
Ia mengatakan, BPD tidak dilibatkan dalam teknis pembagiannya.
Warga yang mengadu ke BPD menyebut KPM datang ke kantor Pos menerima uang lalu uang diberikan ke bendahara BumDes untuk ditukar dengan sembako yang telah ditunjuk oleh kades.
“Nah pembagiannya kaya gini teknisnya, saya juga baru ngeh, soalnya enggak diajak ngobrol dari awalnya, enggak dilibatkan dari awalnya. Ternyata, kadesnya itu sudah menunjuk e-warung. E-warungnya sendiri bukan e-warung yang asli, yang biasa membagikan BPNT. Nunjuknya ketua BumDes kades itu. Teknisnya kan begini pembagiannya, difoto ya KPM itu Rp 600 ribu dari Pos. Nah, si uang itu dikasihkan ke bendahara BumDes,” ucapnya.
“Nah si bendahara BumDes mengarahkan untuk mengambil komoditi di sekitar jarak 100 meter lah dari desa. KPM itu kan berangkat ke sana. Lambat laun laporan ke saya Pak RT, Pak itu kenapa warga saya enggak sesuai dengan uang yang Rp 600 ribu,” jelas dia.
Berangkat dari aduan itu, Asri mengatakan, dia selaku ketua BPD langsung menanyakan aduan warga kepada kades karena komoditi yang didapat KPM tidak sesuai dengan uang Rp 600 ribu.
Ia menyebut, komoditi yang diterima KPM berupa, tahu tiga kantong, daging ayam 2,2 kilogram, beras 30 kilogram, dan buah apel 3,5 kilogram.
“Sama saya diajak ke BumDesnya, pas kebetulan ada Pak Kades dan pihak kecamatan di sana. ‘Pak Kades gimana ini masyarakat ngadu ke saya komoditinya tidak sesuai, uang Rp 600 ribu. Sama saya dihitung-hitung itu ke pasarnya sekitar Rp 400 ribuan, itu harga tinggi,” kata Asri menceritakan aduannya ke kades.
Seakan kebal hukum Kades neglasari seakan menantang Tim Investigasi saat turun kepalangan untuk mengkonfirmasikan dan mengklarifikasi permasalahan yang santer di masyarakat.
Mengingat beberapa waktu yang lalu tersebar video APDESI Kabupaten sukabumi menyuarakan menolak wartawan dan LSM karena mengobok-ngobok desa, sesuai dengan tupoksi wartawan dan mengacu pada Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang keterbukaan publik, wartawan menjalankan tugas sesuai dengan aduan masyarakat, mengkonfirmasi untuk objetifitas pemberitaan, lalu menayangkan/menyiarkan berita tersebut.
Setiap anggaran pemerintah sangat rawan di korupsi, sepanjang tahun 2021, 94 kasus korupsi dana desa di jawa barat, rekor angka tertinggi korupsi kepala daerah.
(Vhe/Rus)