6 Fakta Bos Galian C jadi Tersangka Usai Pekerja Tewas

6 Fakta Bos Galian C jadi Tersangka Usai Pekerja Tewas

Cianjur, LINews – Bos tambang galian C ilegal berinisial IS (57) ditetapkan tersangka oleh Polres Cianjur. Penetapan tersangka itu buntut dalam insiden tewasnya operator alat berat yang tewas tertimbun longsor di galian pasir di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:

Galian C Ilegal Bawa Petaka

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap jika galian C tersebut merupakan tambang pasir ilegal.

“Diketahui jika pelaku sudah menjalankan tambang ilegal seluas 4.532 meter persegi itu selama sebulan lebih dengan melibatkan 9 orang pekerja,” ujar Tono, Kamis (19/9/2024).

Salah Prosedur

Menurut Tono, dalam pelaksanaan pengelolaan tambang pasir tersebut, IS yang merupakan pemilik tambang diduga melakukan kesalahan dalam prosedur operasional yang menyebabkan terjadinya longsor.

Bahkan, insiden tersebut menyebabkan seorang pekerja yang mengoperasikan alat berat meninggal dunia. “Karena kesalahannya atau kealpaannya aktivitas pertambangan yang dikelola oleh IS ini menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata dia.

“Oleh karena itu, IS yang merupakan pemilik tambang pasir di Sukaluyu tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Terancam Hukuman 5 Tahun

Akibatnya IS dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata dia.

Polisi Ingatkan Warga Tak Terlibat Tambang Ilegal

Di sisi lain, Tono juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan dan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.

“Kami juga mengingatkan baik persorangan maupun koorporasi apabila akan melakukan usaha pertambangan agar dilengkapi dengan perijinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kronologi Kejadian Operator Alat Berat Tertimbun

Maman alias Ujang (31) operator alat berat di galian pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur tewas usai tebing galian setinggi 25 meter longsor saat proses pengerukan, Sabtu (14/9).

Dalam kejadian ini, korban terjebak hingga Lebih dari 14 jam. Maman alias Ujang hendak beristirahat usai melakukan pengerukan tebing pasir pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Namun tiba-tiba tebing setinggi 25 meter yang sebelumnya dikerik longsor dan material longsorannya menimpa Maman beserta alat berat yang digunakannya.

“Keterangan dari saksi, tebing pasir yang baru dikeruk tiba-tiba longsor saat korban hendak beristirahat. Material pasir dan bebatuan dari tebing galian pasir itupun menimbun korban beserta alat beratnya,” ujar Kepala BPBD Kabupaten Cianjur Asep Sukma Wijaya.

Evakuasi Sempat Terkendala

Kepala Unit Basarnas Cianjur Andika, mengatakan petugas baru mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut pada pukul 07.30 WIB dan petugas sampai ke lokasi pada pukul 09.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, kami bersama tim gabungan langsung melakukan upaya evakuasi. Karena informasinya ada saur orang yang tertimbun,” kata dia.

Menurut dia, dalam proses evakuasi petugas mengalami kendala tingginya material longsoran yang menimbulkan korban serta alat beratnya.

“Ketinggian material longsoran yang menimbun sekitar 3-5 meter. Materialnya pun terdiri dari pasir dan batu, jadi sulit untuk evakuasi dalam waktu singkat,” kata dia.

Bahkan, lanjut dia, petugas menggunakan alat berat untuk membersihkan meterial longsoran. Setelah 3 jam proses evakuasi, tubuh korban pun akhirnya berhasil dievakuasi.

(Riki)

Tinggalkan Balasan