Jakarta, LINews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (Kajati). Hal ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya mutasi ini. Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai bagian dari regenerasi di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Benar bahwa di kami ini ada mutasi ya. Beberapa kepala kejaksaan tinggi mereka sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi tentu harus ada pergantian,” ungkap Harli, Rabu (16/4).
Ia menjelaskan, mutasi ini dilakukan guna mengisi sejumlah posisi pimpinan kejaksaan tinggi di beberapa wilayah. Mulai dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Enam Kepala Kejaksaan Tinggi baru itu dijadwalkan bakal dilantik oleh Jaksa Agung pada tanggal 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun enam Kajati baru tersebut adalah sebagai berikut:
- Ahelya Abustam dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
- Riono Budisantoso dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
- Victor Antonius Saragih Sidabutar dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
- Yudi Triadi dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
- Kuntadi dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Danang Suryo Wibowo dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dari enam Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ditunjuk, nama Kuntadi menjadi salah satu yang paling menonjol. Ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati yang telah memasuki masa pensiun pada akhir Maret 2025 dan kini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Mandiri. Sebelum dipindah ke Jawa Timur, Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung.
Kuntadi juga memiliki rekam jejak yang kuat di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pernah mengemban jabatan sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama periode 2022-2024.
Selama masa jabatannya di Jampidsus, ia terlibat dalam pengusutan berbagai kasus korupsi besar. Di antaranya adalah perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 20 triliun.
Selain itu, Kuntadi juga menangani skandal korupsi proyek BTS 4G di Bakti Kominfo senilai Rp 8 triliun, serta kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Ia juga ikut menangani kasus korupsi PT Timah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
(Adr)