Bandung, LINews – Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan nama-nama yang dipilih untuk menjadi penjabat (pj) bupati dan wali Kota untuk enam daerah di Jawa Barat. Enam daerah itu meliputi Kota Bandung, Kota Sukabumi hingga Kabupaten Sumedang.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, dirinya telah menerima surat dari Kemendagri terkait penetapan pj kepala daerah untuk enam kabupaten/kota. Keenam penjabat itu kata Bey, akan dilantik pada 20 September 2023 mendatang.
“Sudah menerima surat Kemendagri terkait enam Pj Kepala Daerah, tiga wali kota, tiga bupati yang akan dilantik 20 September,” kata Bey Machmudin, Jumat (15/9/2023).
Enam nama itu ialah Gani Muhammad menjabat Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji Pj Wali Kota Sukabumi, Bambang Tirtoyuliono Pj Wali Kota Bandung, Arsan Latif Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan Pj Bupati Purwakarta.
“Jadi enam Pj yang akan dilantik pada 20 September,” jelas Bey.
Bey mengungkapkan, keenamnya dipilih berdasarkan pertimbangan Kemendagri yang sebelumnya telah diusulkan baik oleh DPRD kabupaten/kota maupun oleh Pemprov Jabar.
“Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, untuk Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023. Kemudian disusul Kota Tasikmalaya pada November dan beberapa daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.
“Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15,” jelasnya.
Dedi mengatakan, untuk syarat dan standarnya sendiri, pj bupati maupun wali Kota harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A. Artinya, pejabat setingkat sekda di kabupaten/kota bisa diusulkan menjadi pj.
“Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A,” tutup Dedi.
(Hd)