65 Saksi Akan Siapkan Jaksa di Sidang Kasus Suap Yana cs

65 Saksi Akan Siapkan Jaksa di Sidang Kasus Suap Yana cs

Bandung, LINews – Kasus korupsi Bandung Smart City yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mulai digulirkan di persidangan. Yana beserta Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah didakwa menerima suap dan gratifikasi di sejumlah proyek Dinas Perhubungan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 65 saksi untuk disahadirkan. Puluhan saksi tersebut kata Titto, masih berasal dari saksi yang telah diperiksa pada perkara penyuap Yana Mulyana dkk.

“Saksi tidak jauh dari yang awal. Saksi yang di berkas ada 65, tapi kan kita pisah lagi mana yang kira-kira perlu apa tidak (untuk dihadirkan di persidangan),” kata Titto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Titto tidak merinci siapa saja saksi yang akan dimintai keterangannya itu. Namun ia menyebut, mereka ada yang berasal dari sejumlah pejabat di Pemkot Bandung. Termasuk, para pejabat yang ikut berangkat ke Thailand bersama rombongan Yana Mulyana.

“(Beberapa pejabat yang jadi saksi) untuk pemberi itu tidak ada dari berkas yah, nah untuk penerima ada di berkas. Untuk yang bersangkutan kita panggil, semuanya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Yana, Dadang dan Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.

Kemudian penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan