681 Narapidana di Lapas Kelas IIB Salambue Dapat Remisi HUT RI ke-78

681 Narapidana di Lapas Kelas IIB Salambue Dapat Remisi HUT RI ke-78

Padangsidimpuan, LINews – Sebanyak 681 narapidana (napi) menerima remisi pada HUT RI Ke-87 di Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (17/8/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan Japaham Sinaga pada acara penyerahan remisi dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dikatakannya, dalam rangka HUT RI Ke-78 tersebut sebanyak 681 narapidana telah menerima remisi dan 1 diantaranya dinyatakan bebas di Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan.

“Iya benar, ada 681 narapidana memerima remisi, 1 diantaranya langsung dinyatakan bebas,” ungkapnya kepada wartawan.

Lanjutnya, penyerahan remisi itu turut dihadiri pemerintah setempat antara lain, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, MH, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S.IK, MH, Dandim Letkol Inf Amrizal Nasution, Danyon 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto dan Wakil Ketua Rusydi Nasution, Kajari Padangsidimpuan dan Ketua Pengadilan Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut dimulai dari pelaksanaan upacara hingga penyerahan remisi kepada para narapidana di Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, kata Kalapas, remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

“Narapidana yang memperoleh remisi umum diharapkan agar tetap menunjukkan perilaku yang baik di dalam Lapas maupun setelah bebas (selesai) menjalani masa tahanan dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Diketahui, para narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan bermacam kasus seperti, kasus pencurian, pembunuhan, narkoba dan kriminal umum lainnya.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan