Bandung, LINews – Berkas perkara kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel sudah rampung dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana kasus yang terjadi di Subang itu akan digelar pada Kamis (28/3/2024) mendatang.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dakwaan sudah dirampungkan kepada satu tersangka atas nama Yosep Hidayah. Kejati pun telah menunjuk 7 jaksa yang akan mengadili Yosep di pengadilan.
“Berkas dakwaan atas nama tersangka Yosep sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami tunjuk 7 jaksa, 5 dari Kejati dan 2 dari Kejari Subang di kasus tersebut,” katanya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (26/3/2024).
Sekedar diketahui, Kejati Jabar sebelumnya sudah melimpahkan 2 tersangka, yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024) lalu. Cahya lantas membeberkan alasan mengapa baru berkas dakwaan Yosep yang dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk tersangka Danu dakwaannya masih disempurnakan. Sementara baru satu berkas yang sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Sementara, untuk 3 tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putri dan Abi Aulia sampai sekarang belum ada kemajuan. Kejati dan Polda Jabar masih terus berkonsultasi untuk menyempurnakan pelimpahan berkas perkaranya.
“Yang tiganya masih koordinasi dan konsultasi dengan penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(Nasikin)