Garut, LINews – Polisi menyatakan pelajar yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum Pak Guru di Garut menjadi 8 orang. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan, terhadap anak yang menjadi korban. Saat ini jumlahnya ada 8,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Rabu (7/8/2024).
Ari menjelaskan, jumlah korban kemungkinan bisa terus bertambah. Pemeriksaan terhadap para korban hingga kini masih dilaksanakan oleh penyidik khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan hati-hati karena korbannya merupakan anak-anak. Kami mengerahkan tim khusus,” katanya.
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru cabul berinisial OM (38) menghebohkan warga Garut di akhir bulan Juli 2024 lalu. Kasusnya terungkap usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
OM lantas diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya saat itu. Kemudian, dia diperiksa dan langsung mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka sudah ditahan polisi di Polres Garut.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) turun tangan untuk mendampingi para korban. Menurut Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik, untuk berkolaborasi menangani para korban.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk melakukan pendampingan kepada korban,” katanya.
Ato mengatakan, para korban dalam kasus ini, harus ditangani dengan serius. Sebab, kata Ato, korban memilki kemungkinan untuk menjadi pelaku di kemudian hari, jika tidak tertangani.
“Ada peluang untuk menjadi pelaku di waktu mendatang. Makanya harus disembuhkan secara total,” pungkas Ato.
(Yp)