8 Fakta Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban

8 Fakta Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban

Jakarta, LINews – KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat di kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. Penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai hampir Rp 1 miliar di Bekasi dan di Jakarta Timur.

“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Berikut ini 8 fakta Kabasarnas tersangka kasus suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan:

1. 5 Tersangka

KPK menduga Marsdya Henri Alfiandi turut menerima aliran suap. Selain Henri Alfiandi, KPK menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini.

Empat orang tersangka lainnya yaitu:

– Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG)

– Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR)

– Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA)

– Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Kabarsarnas dan Koorsmin Diserahkan ke Puspom TNI

KPK menyerahkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI,” ucap Alexander Marwata.

“Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” sambung dia.

Alexander Marwata menuturkan penahanan Henri dan Afri dilakukan pihak Pom TNI. “Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” kata dia.

3. KPK Minta Mulsunadi Gunawan Serahkan Diri

Alexander Marwata meminta tersangka Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri. Dia berharap Mulsunadi Gunawan dapat bersikap kooperatif.

“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata dia.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.

KPK menahan empat tersangka lainnya selama 20 hari ke depan.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata dia.

4. Uang Hampir Rp 1 M Diamankan

KPK mengamankan uang hampir Rp 1 miliar dalam OTT kasus suap pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan ini. Alexander Marwata menyebut tim KPK mengamankan uang tunai hampir Rp 1 miliar.

KPK kemudian membawa para pihak yang tertangkap tangan dan barang bukti ke gedung KPK.

“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah 999,7 juta rupiah, hampir 1 miliar rupiah,” ujar dia.

“Para pihak yang diamankan berserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan,” lanjut dia.

5. Kode ‘Dana Komando’

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga mengkondisikan pemenang tender sejumlah proyek di Basarnas tahun 2023. KPK menyebut penyerahan suap itu menggunakan kode ‘dana komando’ (dako).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal saat Basarnas membuka tender untuk 3 proyek. Proyek itu adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex menyatakan penyerahan suap ini diduga menggunakan istilah ‘dana komando’. Pemberian itu melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.

“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA ataupun melalui ABC,” kata dia.

6. Suap Diserahkan di Parkiran dalam Mabes TNI

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Uang suap di kasus itu diketahui diserahkan di parkiran bank yang berada di kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pihak pemberi diketahui bernama Marliya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK). Uang suap itu diserahkan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi dari Kabasarnas yang merupakan orang kepercayaan dari Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).

“Selasa 25 Juli 2023 Tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

7. Dugaan Kabasarnas Terima Suap Rp 88,3 M Sejak 2021

Marsdya Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui anggota kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alexander dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (26/7).

“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” tambahnya.

8. KPK Apresiasi Puspom TNI

Selain itu, KPK juga mengapresiasi Puspom TNI. Sebab, kata Alex, Puspom TNI telah memberikan dukungan dan sinergi sehingga bisa mengungkap kasus ini.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelas Alex.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan