80 Polisi Pemegang Senpi di Labuan Bajo Jalani Tes Kejiwaan

80 Polisi Pemegang Senpi di Labuan Bajo Jalani Tes Kejiwaan

Manggarai Barat, LINews – Sebanyak 80 anggota Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengajukan atau memperpanjang surat izin memegang senjata api (senpi) dinas menjalani tes psikologi dan kesehatan jiwa, Sabtu (7/12/2024). Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan tes itu wajib ditempuh anggota Polri yang ingin atau telah mengajukan izin memegang senpi.

“Tes ini menjadi penilaian apakah seorang polisi memenuhi syarat atau tidak. Jadi tidak sembarangan memegang senpi, ada tahapan-tahapan yang harus diuji hingga memenuhi syarat,” tegas Christian, Senin (9/12/2024).

Tes tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun dengan melibatkan Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT sebagai penguji. Christian menjelaskan tes itu bertujuan untuk memastikan bahwa calon pemegang senpi organik Polri tersebut memiliki kualifikasi psikologis yang sesuai dan memadai sebagai seorang anggota kepolisian.

Ia menegaskan anggota Polri yang diberikan izin memegang senpi harus memiliki kestabilan emosi. Tes ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan senpi akibat tidak stabilnya mental dan emosi yang bersangkutan.

“Memegang senjata api adalah tanggung jawab besar yang mengharuskan pemegangnya memiliki kestabilan emosi, kecermatan, serta komitmen yang tinggi terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Christian.

Christian menyebut nantinya akan ada pengawasan dari atasan dan kontrol kepada anggota pemegang senpi. Sebab selain untuk membantu pelaksanaan tugas, juga rawan disalahgunakan.

Dengan menjalani tes itu diharapkan diketahui kondisi psikologis anggota Polri sehingga dapat dipertimbangkan kelayakannya memegang pistol maupun senjata laras panjang. Jika hasil dari tes psikologi seorang anggota polisi mempunyai hasil bagus, maka yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk memegang senjata api.

“Namun, jika tidak lulus maka tak boleh pakai. Yang sudah pakai pun senjatanya akan disita,” tegas ujar Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.

Anggota Polri sedang mendapat sorotan publik karena kasus polisi tembak polisi maupun polisi tembak warga. Aksi penembakan itu terjadi akhir November 2024.

Pada 22 November dini hari, aksi polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas. Dua hari berselang giliran seorang polisi di Semarang menembak seorang siswa SMK hingga tewas.

(Tu)

Tinggalkan Balasan