9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Tak Ditahan

9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Tak Ditahan

Penajam Paser, LINews – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menangguhkan penahanan terhadap 9 petani tersangka pengancaman proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun polisi menegaskan proses hukum terkait kasus itu tetap berjalan.

“Betul (penahanan) sudah ditangguhkan dan proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Artanto, Senin (18/3/2024).

Artanto menegaskan para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 335 KUHP dan atau UUDRT Nomor 12 tahun 1951. Para petani itu kini dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya,” tambahnya.

Artanto juga menanggapi sorotan Komnas HAM soal 9 tersangka yang digunduli polisi. Dia berdalih pemotongan rambut itu sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

“Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri,” ujar Artanto.

Foto 9 petani tampak gundul saat menghadiri pertemuan itupun beredar di media sosial. Namun Artanto mengaku tidak tahu lokasi dan jadwal saat 9 petani itu terlihat mengikuti rapat.

“Saya tidak tahu lokasi dimana tersebut, sekiranya kegiatan tersebut pasca-penangguhan penahanan dilaksanakan,” imbuhnya.

Diketahui, peristiwa pengancaman terhadap pekerja proyek tersebut bermula pada Jumat (23/2). Saat itu, pekerja operator alat berat didatangi oleh sekelompok orang saat sedang bekerja sehingga aktivitas proyek berhenti.

Keesokan harinya pada Sabtu (24/2) pagi, para pelaku kembali datang dan mengancam pekerja proyek menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku meminta pembangunan di sisi lain Bandara VVIP IKN dihentikan.

“Para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan,” imbuh Artanto dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Komnas HAM Soroti Penggundulan Petani

Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti polisi yang menggunduli 9 petani tersangka pengancaman pekerja proyek Bandara VVIP di IKN. Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus ini.

“Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (16/3).

Penggundulan terhadap 9 petani tersebut terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim atas kasus pengancaman. Selain terkait kasus penggundulan itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.

“Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

(Nano)

Tinggalkan Balasan