Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Alhasil, kedudukan Komcad dikuatkan MK karena konstitusional.
“Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022).
MK menilai komponen cadangan di UU PSDN disamakan dengan sebagai militer sesuai ketentuan UU 23/2019. Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera merevisi KUHAP Militer.
“Hingga saat ini hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU 31/1997. Berkenaan dengan UU a quo, menurut mahkamah, perlu dilakukan perubahan yang komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai semangat regormasi nasional dan reformasi TNI tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Pentingnya segera dilakukan perubahan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII.MPR/2000.
“Yang mengedaki adanya adanya UU peradilan militer yang sesuai dengan semangat reformasi keamanan,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
“Oleh karena itu, Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk segera merealisasi reformasi UU peradilan militer,” sambung Enny tegas.
Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.
“Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan Imparsial dkk.
(Vhe)