Kelicikan Sambo Terungkap, Draft BAP Sudah Diatur

Kelicikan Sambo Terungkap, Draft BAP Sudah Diatur

Jakarta, LINews – Adzan Romer sebagai mantan dari ajudan dari Ferdy Sambo turut menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang bagi terdakwa Bharada E, Adzan Romer mengakui fakta baru soal kelicikan dari skenario Ferdy Sambo.

Ternyata menurut Adzan Romer dalam persidangan mengaku kalau sudah ada draf berita acara pemeriksaan (BAP), yang ternyata sudah disiapkan oleh penyidik secara lengkap dengan pertanyaan dan jawaban.

Saat itu Adzan Romer, akan diperiksa oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan tentang kematian dari Brigadir J.

Adzan Romer kemudian dalam keterangan di persidangan mengatakan, kalau pemeriksaan dilakukan di Divisi Propam Mabes Polri.

“Saat saudara di BAP, BAP sama siapa?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Polres Jakarta Selatan,” timpal Romer.

Jaksa kembali mempertanyakan lagi soal BAP tersebut dan menyinggung soal pertanyaan dan jawaban yang sudah tersedia.

“Jadi seputar pertanyaan itu sudah ada. Kurang lebih seperti itu, Pak,” terang Romer.

Isi dalam BAP tersebut dibeberkan oleh Romer, yang menyebut kalau dirinya tidak mendengar suara tembakan ketika kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo.

Romer mengatakan saat itu dirinya belum ditanya sama sekali terkait hal tersebut.

“Jadi kayak kami tidak mendengar suara tembakan,” terang Romer.

Bahkan kepada Jaksa Romer mengatakan dirinya diperintah untuk menandatangani atas draf BAP yang sudah tersedia itu.

“Kamis disuruh tanda tangan,” ungkap Romer.

Jaksa juga turut mengkonfirmasi soal BAP yang ada dengan BAP Romer ketika diperiksa oleh Propam Polri.

“Apakah keterangan BAP yang Anda katakan di pemeriksaan pada saat di Divisi Propam itu sama dengan BAP yang Anda katakan sekarang?” tanya JPU.

“Siap beda,” jelas Romer.

Jaksa menanyakan soal apa perbedaan yang ada dalam BAP tersebut. “Bedanya kami dengar suara tembakan,” terang Romer.

Jaksa juga mempertanyakan soal apa saja yang turut diskenariokan dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Kami di BAP yang sebelumnya tidak dengar suara tembakan, setelah itu bapak (Ferdy Sambo) datang, jemput ibu terus sudah,” ungkap Romer.

Sebelumnya ART Ferdy Sambo bernama Susi turut menjadi saksi dalam persidangan. Ketika Hakim mencecar dirinya, banyak keterangan yang disampaikan berubah-ubah.

Termasuk kuasa hukum dari Bharada E , Ronny Talapessy turut berbicara kepada Susi ketika Hakim memberikan waktu bertanya kepada saksi dalam sidang. Ronny mengatakan agar susi untuk menjawab dengan jawab ‘iya atau tidak.’

“Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?” kata Ronny kepada Susi dalam ruang sidang Pnegadilan Negeri (PN) Jakarta Seleatan, Senin (31/10/2022).

Susi pun menjawab tidak tahu. Lalu Ronny memohon kepada hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.

“Izin majelis ini terkait aturan main persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP dan kami memohon supaya saksi dikenakan Pasal 174, tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ucap Ronny.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjawab dengan mempertimbangkan permohonan dari Ronny.

“Nanti kami pertimbangkan,” ucap Ketua Hakim itu.

(E. Simangunsong)