4 Terdakwa Kasus 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

4 Terdakwa Kasus 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Bandung, LINews – Ke-empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu ton lebih yang berhasik digagalkan Dirnarkoba Polda Jabar, dituntun hukuman mati.

Sidang tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Jabar dan Kejagung tersebut digelar di PN Kelas IA Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung, Selasa (8/11/22).

“Ya, ke-empat terdakwa yakni Mahmud Barahui (WNA Afghanistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah, dituntut hukuman mati,” kata salah seorang JPU, Rika.

BACA JUGA : Kejaksaan RI bersama Pemkab Bandung Laksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Ke-empat terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

“Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati,” sambungnya.

Selain itu, sejumlah alat bukti selain sabu seberat satu ton lebih yang didapat dari tangan ke-empat terdakwa diantaranya satu unit mobil dan perahu serta sepucuk senjata airsoftgun milik Hendra disita untuk negara.

“Berikut dengan alat bukti lainnya, namun dua unit mobil lainnya yang juga digunakan untuk mengangkut sabu dari Pantai Mandasari Parigi Pangandaran, dikembalikan karena milik rental,” ungkap Rika.

Atas tuntutan JPU tersebut, ke-empat terdakwa nampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum para terdakwa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap pengacara kami untuk membuat pembelaan secara tertulis, dan memohon agar diijinkan mengajukan pembelaan secara lisan pada sidang berikutnya,” singkat salah seorang terdakwa, Hendra. (MP Nasikin)