Denpasar, LINews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan AA, tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (14/11/2022).
Penahanan ini dilakukan setelah AA dengan didampingi penasihat hukumnya menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, menyebutkan ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada AA selaku salah satu pengurus LPD Sangeh.
“Pertanyaannya seputar aset-aset tersangka. Baik yang berupa tanah atau kendaraan bermotor. Termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik,” kata Luga.
Ia menambahkan, pertanyaan seputar aset itu berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau dalam perkara ini LPD Sangeh.
“Sesuai arahan Kajati, penyidik agar tidak hanya berorientasi kepada pidana badan saja, tetapi melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Luga.
Usai melakukan pemeriksaan, penyidik juga menahan AA untuk 20 hari ke depan. “Sejak hari ini dititipkan di Rutan Kerobokan,” tegas Luga.
Dalam perkara ini, korupsi yang dilakukan AA pada LPD Sangeh dari 2016-2020 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 56,7 miliar lebih. Ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Badung.
Dalam sangkaan primer, AA diancam dengan ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sangkaan subsidernya yakni sesuai ketentuan pidana Pasal 3 junsto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan secara alternatif, penyidik juga diancam dengan ketentuan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Karlin)