Pangandaran, LINews – Polemik penutupan 33 tempat hiburan malam di Pangandaran terus berlanjut. Para pengusaha meminta keadilan ke DPRD Pangandaran. Puluhan pengusaha hiburan malam menggeruduk kantor gedung DPRD Pangandaran dengan membawa rasa kecewa meminta kepastian.
Perwakilan pengusaha tempat hiburan malam Pangandaran Nandang Suhendar mengatakan pihaknya meminta kejelasan soal surat peringatan yang diberikan pemerintah daerah (pemda) kepada 33 tempat hiburan malam.
Pantauan LINews, ada puluhan pengusaha hiburan malam yang masuk gedung DPRD beserta sebagian wanita pekerja tempat hiburan malam yang ikut menunggu di luar.
“Minta keadilan dan kemanusiaan kalo ini penutupan atau penertiban, kan itu yang menjadi persoalan. Kalo mau penutupan ya harus semua tempat hiburan malam ditutup. Kan ada banyak,” katanya kepada wartawan. Jumat (18/11/2022).
Menurutnya soal perizinan semuanya juga tidak jelas. Ia pun memohon kepada pemda jangan langsung melakukan tindakan penutupan.
“Jangan penutupan tapi penertiban saja. Mari kita duduk bersama cari solusi yang terbaik,” katanya.
Ia mengatakan warung remang-remang atau tempat hiburan malam akan sulit untuk dihilangkan terlebih ini daerah wisata.
“Kalo mau eksekusi semua, semuanya juga tidak ada yang tepat. Kalo berbicara meminimalisir tempat prostitusi di Pangandaran, penginapan dan hotel juga kan sebuah alat,” ucapnya.
Kendati demikian, saat ini sudah surat peringatan yang ketiga yang dilayangkan oleh pemkda kepada para pengelola hiburan malam.
“Kalo pun besok ada eksekusi, ya saya gak tahu,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pemerintah daerah akan tetap menutup tempat hiburan malam sesuai dengan surat surat perintah.
“Bahkan tadi infonya saat ini sudah SP3 dan besok ada penindakan,” kata Asep kepada detikJabar.
Ia mengatakan momen ini menjadi refleksi kita semua jadi bahan evaluasi. Dia minta sekalian jenis usaha yang sama di kepariwisataan coba lihat verifikasi di lapangan.
“Apakah sesuai dengan izin dan tindakan yang dilakukan para pengusaha. Sesuaikan izinnya atau tidak. Karena pemda punya kewajiban untuk penertiban,” kata Asep.
Selain itu kata Asep, sebelumnya sempat dibahas soal perluasan tempat hiburan. “Apakah semakin luas lokasinya, kan sekarang merambat,” ucapnya.
“Saya yakin pemerintah daerah tidak akan tebang pilih, karena satu contoh ada pengusaha yang ingin memperluas di daerah wisata terbuka namun tidak sesuai estetika dan ketentuan. Pemda tidak mungkin tebang pilih dan akan tetap bongkar,” katanya.
“Yang tidak boleh paling utama ada praktek prostitusi itu yang paling dikhawatirkan masyarakat,” ucapnya.
(Bd)