Buronan Kejagung Ditangkap di Padangsidimpuan

Buronan Kejagung Ditangkap di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, LINews – Buronan kasus korupsi berinisial EW ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Kejari Musi Banyuasin (Muba). EW merupakan ASN dan pernah menjabat sebagai mantan bendahara di Kantor Kecamatan Lalan, Muba, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega mengatakan, EW ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (16/11/2022). Dia diketahui telah menjadi buron sejak 2018.

“EW terjerat kasus korupsi pengelolaan dana APBD berupa pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016 dan 2017 serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 di Kantor Camat Lalan,” kata Yunius, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, EW ditangkap setelah petugas memantau pergerakan dalam dua pekan terakhir.

“Kami mendapatkan arahan dari Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan yang bersangkutan. Setelah dua pekan kami intai, yang bersangkutan kami tangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Setelah ditangkap, EW langsung dibawa ke Kantor Kejari Padangsidimpuan. Dia kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Silangit di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan kini sudah dibawa ke Jakarta untuk penanganan lanjutannya,” ucapnya.

(Hotmatua)