Kasus Suap Eks Walkot Jogja, Vp Summarecon Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Kasus Suap Eks Walkot Jogja, Vp Summarecon Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Jakarta, LINews – KPK mengeksekusi vonis Vice President (VP) Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Ali menyebutkan Oon akan menjalani masa hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, Oon diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan. Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Oon Nusihono selaku Vice President (VP) Summarecon Agung divonis hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam pengurusan apartemen di wilayah Malioboro, Yogyakarta.

“Hari ini (31/10) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta telah selesai dibacakan putusan majelis hakim dengan Terdakwa Oon Nusihono,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10).

Ali menjelaskan, Oon Nusihono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ali mengatakan Oon Nusihono juga dibebani pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(Robi)