Bisnis Siaran Digital, Kolusi Baru Penguasa

Bisnis Siaran Digital, Kolusi Baru Penguasa

Jakarta, LINews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan migrasi dari tv analog ke tv digital pada awal November.

Untuk mendapatkan siaran TV Digital masyarakat membutuhkan Set Top Box (STB) yang memudahkan pemilik TV analog mengakses siaran digital.

Untuk mempermudah pengaksesan tv digital oleh semua lapisan masyarakat, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan bila Kemenkominfo melakukan distribusi STB gratis untuk keluarga miskin.

Usman menyebut distribusi set top box (STB) gratis untuk keluarga miskin di wilayah Jabodetabek sudah mencapai hampir 100%.

“Saat penghentian TV analog atau ASO (analog switch off) tanggal 2 November 2022, distribusi STB gratis sudah sekitar 99% (dari target 479.307 unit STB). Untuk sisanya, kemarin kita bukakan posko di enam wilayah untuk warga miskin yang berhak, jadi bisa ambil di sana,” kata Usman Kansong kepada Law-Investigasi.

Usman juga menegaskan bila tidak semua masyarakat akan mendapatkan perangkat STB gratis.

Menurutnya, hanya keluarga miskin yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan data sasaran pengurangan kemiskinan ekstrem dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang berhak menerima bantuan.

Untuk masyarakat tergolong rumah tangga miskin yang ingin menanyakan terkait STB gratis, Usman Kansong menyarankan untuk membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Kemudian memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, klik “Pencarian”. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi call center 159.

“Jadi memang tidak semua menerima STB gratis, hanya yang datanya ada di Kemensos dan Kemenko PMK saja. Untuk yang tidak masuk sebagai penerima bantuan, segera beli STB untuk bisa menerima siaran digital,” tegasnya.

Usman juga mengakui bahwa tolak ukur bantuan STB “bukan apakah mereka punya TV analog atau digital, tapi mereka masuk kategori miskin atau tidak”.

Rencana migrasi dari siaran analog ke televisi digital sudah digaungkan sejak era Menkominfo Tifatul Sembiring (2009-2014).

Namun payung hukum yang kuat terkait ini baru muncul dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan pada 2 November 2020.

UU Ciptaker mengamanatkan penghentian siaran televisi analog paling lambat dilaksanakan dalam dua tahun setelah UU itu disahkan.

Terkait kritik soal migrasi tv digital, Usman menyatakan bahwa aturan yang berlaku memang hanya memungkinkan pemberitan STB berdasarkan data rumah tangga miskin saja.

“Ukurannya jadi itu memang, yang di luar itu yang tidak masuk dalam rumah tangga miskin maka kita mengimbau untuk mengadakan secara mandiri set top box-nya,” kata Usman.

“Kalau ada yang masuk kategori rumah tangga miskin tetap kami harus berikan, meskipun sudah punya televisi digital karena itu memang haknya. Tapi ada juga yang mengembalikan karena sudah punya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengajukan pergeseran anggaran Tahun 2022 untuk mendukung Program Komunikasi Publik Migrasi Siaran Televisi Digital atau Analog Switch-Off (ASO). Nilai pergeseran itu mencapai Rp17 miliar.

Kominfo menjelaskan peningkatan itu dialokasikan untuk sosialisasi dalam bentuk produksi konten berbasis teks, grafis dan video dengan paket konten.

Selain itu adanya diseminasi informasi melalui media lokal, konvensional, mainstream, digital, tatap muka, serta media luar ruang.

“Selanjutnya, usulan pergeseran anggaran antar program dan antar Eselon I yang dialokasikan untuk sosialisasi ASO sebesar Rp17,049 miliar dengan target 509 spot kegiatan,” kata Plate melalui keterangan yang diterima Law-Justice.

Permintaan pergeseran anggaran itu disampaikan Plate dalam rapat koordinasi dengan Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut ia menilai program ASO yang terhitung 22 hari lagi dibutuhkan komunikasi publik untuk membangun kesadaran dan kepercayaan publik secara khusus keterlibatan aktif masyarakat.

Plate menjelaskan program komunikasi publik yang semula Rp450 miliar berubah menjadi Rp 490 miliar atau bertambah sebesar Rp 39,697 miliar.

Selain itu untuk program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp18,689 trilliun, program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4,572 triliun, dan program Pengelolaan Spektrum frekuensi dan Standar Perangkat Layanan Publik sebesar Rp704 miliar.

“Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan program prioritas nasional Analog Switch Off. Oleh karena itu, terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran,” tuturnya.

Seperti diketahui, bila Kebijakan ASO itu telah memicu resistensi dari lembaga penyiaran swasta seperti MNC Group dengan alasan “merugikan masyarakat”.

Melalui siaran pers, MNC Group mempertanyakan kebijakan ASO ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

(R. Simangunsong)