Tidak ada Ampun, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati Untuk HW

Tidak ada Ampun, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati Untuk HW

Bandung, LINews – Jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati. Jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri.

“Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Tanggapan itu disampaikan Jaksa dalam sidang agenda replik. Jaksa menanggapi pleidoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.

Asep menuturkan pemberian tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Pertama, tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Asep.

Dia juga berbicara soal hukuman pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan. Dalam tuntutan sebelumnya, Herry dikenakan restitusi sebesar Rp 331 juta.

Menurut Asep, nominal ratusan juta tersebut sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK. Justru, kata dia, tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.

“Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban,” ujar Asep. (Red)