Walikota Irsan Dianggap “Otoriter” Larangan ASN Dan Non ASN Tidak Belanja Di PKL

Walikota Irsan Dianggap “Otoriter” Larangan ASN Dan Non ASN Tidak Belanja Di PKL

Padangsidimpuan, LINews – Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan surat larangan agar ASN dan Non ASN tidak berbelanja kepada PKL di Kota Padangsidimpuan menuai pro kontra dari kalangan masyarakat.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan menilai, surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dengan nomor : 511.3/2657/2022 tertanggal 18 November tersebut, terlalu mengkerdilkan posisi PKL dan juga memaksakan ASN.

“Saya kira surat tersebut terlalu menyudutkan PKL. Seolah itu juga tindakan kriminal sehingga ASN dan Non ASN dilarang belanja kepada PKL. Padahal masih ada cara yang lebih baik yang harus dilakukan, seperti sosialisasi dan pendekatan-pendekatan persuasif yang berkemanusiaan,” ucap Mardan Eriansyah Siregar kepada LINews, Sabtu (19/11/2022) lalu.

Mardan menambahkan, point yang tertuang dalam surat edaran tersebut, ASN dan Non ASN dilarang belanja kepada PKL yang berjualan di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan, kurang tepat.

“Bagaimana pun juga PKL itu adalah warga Kota Padangsidimpuan. Seharusnya perlu kita tanyakan dulu alasan apa sehingga berjualan, apakah modalnya ditampung dalam APBD, atau pun pada dinas perdagangan yang membidanginya. Selain itu juga, kalau perlu surat edaran itu harus berlaku secara akumualtif, seperti ruko, hotel dan bangunan sejenisnya yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, dan jangan hanya kepada PKL,” terang Mardan.

Untuk di ketahui, surat edaran larangan berbelanja tersebut sudah tersebar di Kota Padangsidimpuan melalui media sosial dan WhatsApp yang telah menjadi perbincangan hangat warga.

(Hotmatua)