Jakarta, LINews – Pemerintah memutuskan melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di tengah kontroversi pencopotan Aswanto oleh DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa mengubah keputusan dari lembaga lain.
“Jadi pertama ya dalam sistem ketatanegaraan kita ini kan ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR,” kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
“Jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” sambung Pratikno.
Pratikno menerangkan ada kewajiban administratif presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres sebagaimana diatur dalam UU MK. Dia menegaskan langkah Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi merupakan kewajiban administratif.
“Jai atas dasar itu kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022,” jelas Pratikno.
Pratikno mengatakan pelantikan digelar hari ini lantaran kesibukan Jokowi. Sebelumnya Jokowi mengikuti serangkaian agenda padat mulai dari KTT ASEAN, KTT G20, hingga KTT APEC.
(Vhe)