Pangandaran, Linews – Nandang Suhendar SH yang kerap disapa Kang Ujang Bendo mengaku dirinya adalah orang yang mendapatkan kuasa dari 33 pemilik warung baik secara bersama sama maupun sendiri- sendiri prihal kuasa pendampingan guna memohon kejelasan dan keadilan tentang ditutupnya sementara tempat hiburan malam oleh pemerintah daerah kabupaten Pangandaran rabu 23/11/2022 pukul 10:30.
Ujang Bendo menyampaikan disini saya bukan orang yang pertama akan membela tentang kemasiatan di kabupaten Pangandaran, dan saya bukan orang yang alergi dengan tempat hiburan juga bukan orang yang suka dengan adanya hiburan malam di Pangandaran.
Namun saya hadir disini, guna membela mereka dalam hal keadilan juga dalam hal kemanusiaan, dimana Pemerintah Pangandaran tujuannya bagus dengan ingin meminimalisir tentang sebuah prostitusi di Pangandaran.
” Ketika kita berbicara soal penutupan karena warung tersebut tidak berizin, balakangan ini saya sering berulang ulang menyampaikan agar jangan dulu dilakukan penutupan, karena belum ada kejelasan, upaya penertiban atau penutupan, itu yang menjadi pertanyaan kami, dan pemerintah hingga hari ini belum menjawab secara jelas, tegasnya
Kalau ini sebuah penertiban, kenapa sih harus dilakukan penutupan terlebih dahulu?, Kalau memang mengarah kepada K.3, memang saya setuju, namun kenapa wilayah yang mestinya dijadika wilayah daerah hijau malah dibangun bangunan sepanjang Harim Laut.
Selanjutnya kalau persoalan perizinan, kalau memang perizinan masih bisa ditempuh pasti kita tempuh, justru ini kesulitan dengan adanya OSS, makanya ini yang menjadi peduli buat saya untuk mengajak kepada pemerintah untuk bagai mana cara membuat izin ini, biar semuanya bisa tertib.
Lalu kenapa kalau memang ini mau dilakukan penertiban, ayo kita tertibkan bersama sama, dan kalaupun mau dilakukan penutupan hayo kita lakukan bersama sama, namun dengan dasar, seperti ini melawan perbub atau aturan lainnya.
Dan kita akan setuju ketika mau dilakukan penutupan tempat hiburan, penjualan miras dan tempat prostitusi, ya hayu kita tutup bersama dengan tanpa kecuali, sehingga tidak terjadi konflik sosial jelasnya lagi.
“Dengan penutupan sementara seperti ini kita semua di sini masih bingung, arahnya kemana mau dibawa kemana?, Kalau memang mau penertiban ya gak usah ditutup, ayo kita tertibkan bersama sama, seperti cara mengemasnya mau seperti apa, kalau waktunya mau seperti apa, karena saya yakin para pemilik warung akan mengikuti aturan, pungkasnya.
Menurut Nandang Kalau mengacu Ijin dan mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Hiburan Pasal 2 itu Oke, tapi kalau mengcu Perda Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Pasal 4, ini jelas kenapa bangunan yang berdiri di lahan Harim Laut bisa mudah berdiri, apa itu tidak melanggar Perda imbuh Nandang.
“Kalau mau ada bembenahan mari kita bersama tutup jangan Tebang pilih, Kalau pemerintah ingin menegakan Perda dengan adil” ungkapnya. (BD)