Kejari Baleendah Tahan Kades Mekarwangi Kabupaten Bandung Barat

Kejari Baleendah Tahan Kades Mekarwangi Kabupaten Bandung Barat

Kab. Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka Yadi Suryadi dalam perkara Penyalahgunaan Wewenang, dengan adapun sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022, dan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September atas inisial Tersangka YS, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa oleh Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat sejkat tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupat Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

Tersangka YS pada masa jabatannya yaitu pada tanggal 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. CHRIST FIRMAN. peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan CHRIST FIRMAN;

Tanah desa tersebut merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Sdr. EDI PERMADI (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa;

Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kab. Bandung Barat Harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 untuk penahanan selama 20 (dua puluh hari) di LP Narkotika Klas IIA Jelekong (K.331) (MP. Nasikin)

Sumber : Kapuspenkun Kejari Baleendah