Kejagung Tangkap YN Dirut PT. Sumatraco LM

Kejagung Tangkap YN Dirut PT. Sumatraco LM

Jakarta, LINews – Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN, salah satu tersangka dugaan korupsi impor garam 2016 s/d 2022 dari salah satu rumah sakit di daerah Jakarta Barat, Kamis 24 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan tersangka YN diamankan dikarenakan YN sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali.

Penetapam YN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Adapun peranan Tersangka YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun di alihkan menjadi garam Konsumsi.

“Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Ketut Sumedana.

(Arya)