DPP GEMPIH Diduga Tidak Memiliki Legal Standing

DPP GEMPIH Diduga Tidak Memiliki Legal Standing

Padangsidimpua, LINews – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam organisasi pemuda dan mahasiswa luar kampus di wilayah Tapanuli Selatan (Tabagsel) dan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akhir-akhir ini kembali meresahkan.

Pasalnya, organisasi mahasiswa tersebut kerap melayangkan surat pemberitahuan akan melaksanakan aksi unjuk rasa ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan sampai ke satker kementerian dan merayap sampai ke desa-desa.

Seperti halnya, DPP GEMPIH (Gerakan Mahasiswa Pemuda Investigasi Hukum) yang beralamat di Sutan Soripada Mulia Kota Padangsidimpuan. Anehnya, gabungan organisasi tersebut melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA : Truk Sampah Kota Padangsidimpuan Jadi Sorotan Warganet

Informasi yang dihimpun dilapangan,”diduga DPP GEMPIH adalah organisasi yang diduga tidak memiliki legal standing, APH diminta untuk menindaknya dengan tegas”. Organisasi tersebut terdiri dari para mantan ataupun⁶ mahasiswa UMTS (Universitas Muhammadya Tapanuli Selatan) dengan cara merekrut mahasiswa yang masik aktif.

Bagaimana tidak, penelusuran yang diunggah melalui website Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, DPP GEMPIH (Gerakan Mahasiswa Pemuda Investigasi Hukum) tidak terdaftar dan bahkan di Kesbangpol juga tidak tecatat ataupun terdaftar.

Organisasi yang membawa-bawa nama mahasiswa demi kepentingan segelintir orang tentu akan berpotensi membuat citra universitas di Kota Padangsidimpuan semakin rusak (jelek). Selayaknya setiap organisasi ataupun perkumpulan yang ada di negara ini memiliki kedudukan yang sama di mata hukum karena disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kesbangpol.

Sedangkan tata cara pendaftaran organisasi jelas ada aturannya, dan harus memiliki payung hukum. Organisasi yang tidak memenuhi aturan tersebut adalah “organisasi ilegal” yang dapat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) dan Kepolisian Resort Padangsidimpuan (Polres Padangsidimpuan).

Untuk itu, apabila APH menerima tiap surat pemberitahuan aksi untuk melakukan unjuk rasa dari gabungan pemuda dan mahasiswa, selayaknya pihak APH terlebih dulu meminta keabsahan organisasi tersebut sebelum memberikan ijinnya.

BACA JUGA : Buronan Kejagung Ditangkap di Padangsidimpuan

Terkait hal itu, Jabbar Chan pun menanggapinya, bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi jangan salah, organisasi yang tidak memiliki akta pendirian yang disahkan notaris adalah organisasi yang tergolong ilegal, apalagi sampe menggunakan kop surat dan stempel,” ucapnya kepada LINews. Sabtu (26/11/2022).

Jabbar Chan menambahkan, saat pengurus DPP GEMPIH Raynaldi Dogoran dihubungi wartawan terkait hal tersebut, Sabtu (26/11/2022), sama sekali tidak di jawaban. Pada hal menjawab melalui pesan WhatsApp sebagaimana pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah merupakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah ditetapkan di dalam undang- undang.

(Hotmatua)