Cirebon, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap terpidana kasus fidusia yang menjadi buron selama dua tahun. Terpidana bernama Zulkifli (35) diamankan petugas di kediamannya.
Kepala Kejari Kota Cirebon Umaryadi mengatakan Zulkifli diamankan saat sedang tertidur pulas di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan amanah dari putusan PN Kota Cirebon pada April 2019 silam. Zulkifli dinyatakan melanggar UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Kemarin mendapatkan informasi bahwa terpidana ini sedang ada di rumah. Tim intelejen dan pidana umum bersama penyidik dari Polres Cirebon Kota bergerak ke rumahnya. Terpidana ini selama dua tahun tidak ada di rumah,” kata Umaryadi kepada awak media di kantornya, Selasa (11/1/2022).
Umaryadi mengatakan selama dua tahun pihaknya sempat melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Zulkifli. Namun, lanjut dia, Zulkifli tak pernah memenuhi pemanggilan dari Kejari Kota Cirebon.
“Yang bersangkutan dihukum dengan kurungan penjara delapan bulan dan Rp 500 ribu, atau subsider kurungan penjara tiga bulan. Selanjutnya kita akan serahkan ke Rutan Kelas I Cirebon,” kata Umaryadi.
Umaryadi mengatakan Zulkifli terbukti terlibat pelanggaran hukum yakni turut serta dalam pemindahan benda yang menjadi jaminan fidusia. Kerugian korban mencapai Rp 164 jutaan. (Red/PJI)