UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Aceh, LINews – Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, kenaikan ini diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur.

“Berdasarkan rekomendasi rapat pleno, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen,” kata Muhammad MTA, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:

UMP Sulut Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen

“Sehingga tahun 2023, UMP Aceh menjadi Rp3.413.000,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Menurutnya, kenaikan UMP itu berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga:

UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen, Jadi Rp3,1 Juta

“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

Baca Juga:

UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen, Tahun 2023 Jadi Rp2.989.350

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi,” katanya.

(Ali)