UMP Sumut Tahun 2023 Naik 7,45 Persen Jadi Rp2,7 juta

UMP Sumut Tahun 2023 Naik 7,45 Persen Jadi Rp2,7 juta

Medan, LINews – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 naik sebesar 7.45 persen atau Rp 187.883. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.710.493,93.

“Sudah saya tandatangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen,” ucap Edy kepada wartawan, Senin (28/11).

Baca Juga:

UMP Sulut Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen

Edy Rahmayadi mengaku penetapan UMP 2023 ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun Edy berkeyakinan UMP yang baru ditetapkan ini sebagai langkah terbaik.

“Kalo harapan buruh pasti tidak ketemu. Tapi ini lah langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun mempertimbangkan kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” terangnya.

Baca Juga:

UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Edy menegaskan, UMP Tahun 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. “Ini yang terbaik dari segala kekurangan-kekurangan yang ada. Akan Berlaku pada 1 Januari 2023,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 UMP di Sumut hanya sebesar Rp2.522.609.

(Samsir)