Oknum Dewan DPRD Blora Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Oknum Dewan DPRD Blora Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Blora, LINews – Abdullah Aminudin, politisi PKB ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Ironisnya, dia belum genap tiga bulan dilantik menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).

Penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Abdullah dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli tanah, milik Sri Budiyono warga Desa Perwosari, Kecamatan Blora.

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengatakan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan, dan akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini.

“informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik,” kata Zaenul Arifin, Minggu (4/12/2022).

Menurutnya, status tersangka tersebut sudah sejak 18 November 2022 lalu. “Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.

Informasi yang terhimpun, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada seorang notaris.

Dalam surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut.

“Dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan,” tulis dalam rujukannya surat tersebut.

Dengan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, tanggal (21/2/2022).

Sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.

“Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah,” ujarnya.

Zaenul menyebut sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih.

Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp900 juta. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan.

(Wandi)