Medan, LINews – Berkas perkara 15 tersangka kasus judi online anak buah Apin BK diterima Kejati Medan, Rabu (7/12/2022). Ke 15 tersangka ini merupakan operator dan leader operator judi daring di Kafe Warna-Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang digerebek.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon, Rabu (7/12/2022) malam.
Dari 15 tersangka itu, tiga orang diantaranya adalah wanita, Ke 15 tersangka itu yakni VA, HZ, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, HD, ML,FDA, BA, dan YA.
“Akibat perbuatannya ke 15 tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 65 (1) KUH Pidana,” kata Simon.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut.
“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tiga tersangka wanita, ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Faisol.
(Samsir)