KPK Dalami Aliran Uang Eks Kepala BPN Riau Terkait Pengurusan Izin HGU

KPK Dalami Aliran Uang Eks Kepala BPN Riau Terkait Pengurusan Izin HGU

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima mantan kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Ketiga saksi antara lain staf akunting/Direktur PT Adimulia Agrolestari,​​​​​​ Riana Iskandar, staf legal PT Peputra Supra Jaya Fitriawati, dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Maluku Utara Tahun 2018 Tentrem Prihatin. Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.

BACA JUGA:

Bupati Bangkalan Latif Imron Ditangkap KPK

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MS dari pengurusan izin HGU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, dua saksi lain tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Alexson selaku wiraswasta dan Mawarna Sulbahri selaku pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA:

Kasus Suap di Unila, KPK Panggil Anggota DPR hingga Bupati

“Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ulang oleh tim penyidik segera disampaikan,” kata Ali.

Selain MS sebagai tersangka penerima, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi. Keduanya yaitu pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

BACA JUGA:

KPK Ungkap Modus Korupsi Pejabat Daerah

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW, sebagai pemegang saham PT AA, memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Sejak awal proses pengurusan HGU tersebut, SDR diminta selalu aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Riau.

BACA JUGA :

Rumah Mewah Anas Urbaningrum dan Emirsyah Dihibahkan KPK ke TNI AU

KPK mengungkapkan SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR, kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

BACA JUGA:

Korupsi BUMN, KPK Periksa Bos 4 Perusahaan Tambang Batu Bara

Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra, selaku Bupati Kuansing, yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Terkait penerimaan uang, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan, di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

BACA JUGA:

Prodem Ancam Seret Kabareskrim ke KPK

KPK juga menduga dalam kurun waktu September-27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sekitar Rp791 juta, yang berasal dari FW.

Selain itu, pada kurun waktu 2017-2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. Hal itu akan didalami dan dikembangkan tim penyidik.

(M. Sikumbang)