Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Kabupaten Bandung, LINews – Berakhir sudah sidang kasus penipuan aplikasi Quotex yang melibatkan Doni Salmanan. Sang lelaki berjuluk ‘Crazy Rich Bandung’ itu menjalani seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Vonis yang diterima afiliator Quotex ini lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman yang disuarakan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Doni Salmanan yang bernama asli Doni Muhammad Taufik ini dengan tuntutan 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan tuntutan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya, Rabu (16/11).

Kemudian saat sidang beragendakan putusan, hakim memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara. Palu tanda vonis itu diketok hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain itu, hakim menjatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Doni Salmanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Satibi saat membacakan putusan sidang tersebut.

Baca juga: Aksi Demo Ratusan Masa SPP di Kantor DPRD Pangandaran

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Akibat kasus itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar.

“Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1,” kata Satibi.

(Nasikin)