Pangandaran, LINews – Para Petani penggarap di wilayah Exs HGB PT Startust yg terletak di Dusun Padasuka RT 17 RW 17 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran yang telah beralih hak ke PT PMB (Panca Makmur Bersama). Pada tanggal 25 November PT PMB melaporkan petani pengarap sebanyak 29 orang pengarap.
Pelaksana Harian Serikat Petani Pasundan (SPP) Yosep Nurhidayat dalam Pers relis nya mengatakan pemeriksaan. Terhadap terlapor dilaksanakan pada tanggal 8 Desember, hasil pemeriksaan keterangan oleh penyidik malah menambah daftar nama penggarap yang akan di periksa ada 26 orang penggarap imbuhnya Kemis 15/12/2022.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan tanah pasal 6 Perpu No 51 tahun 1960. Sedangkan petani pengarap dulunya merupakan para buruh kebun PTPN XIII sebelum ke HGB startas dari masa perkebunan PTPN XIII sekitar tahun 1997, yang pada saat itu para buruh kebun di janjikan akan mendapat bagian hak atas tanah dari PTPN XIII namun nyatanya PTPN XIII telah beralih kepada PT Setartas dengan setatus HGB. Peralihan tersebut pada tahun 1997 ujarnya.
Menurutnya bukti dilapangan sewaktu PT Startrust masih memegang SHGB tersebut sama sekali tidak dilakukan Pembangunan penunjang pariwisata alternatif dan tanah tersebut diterlantarkan hinga sekarang tanah tersebut walau sudah beralih hak ke PT PMB ternyata masih banyak juga yang ditelantarkan tidak di bangun sehingga menurut PP 40 tahun 1996 Tentang HGU,HGB,HGP Hapusnya Ats HGB apabila tidak dapat memenuhi syarat dalam Pasal 26 PP Nomor 40 tahun 1996, mungkin saja perpanjangan HGB akan ditolak dan di cabut oleh pemerintah atau BPN dengan hasil pemeriksaan Panitia B yakni tidak di kabulkannya sesui permohonan bahwa HGB itu untuk di bangun sesuai permohonanya sehingga saat ini masih menjadi areal tanah garapan petani dan persawahan yang sudah dikelola sebelum adanya PT PMB tandas Yosep.
BACA JUGA : Markas Kodim 0625 Kabupaten Pangandaran Di Resmikan Kasdam /III Siliwangi
Sehingga ” kami meyakini ada dugaan tindak pidana pemalsuan atas perijinan dan keluarnya Sertifikat HGB PT PMB yang dikeluarkan oleh BPN dan kami menduga atas terbitnya Sertifikat HGB tersebut tidak Clear n clean karena bagimana BPN Bisa mengeluarkan sertifikat tersebut sedangkan di areal tersebut sudah puluhan tahun di garap dan dikelola bahkan menjadi hunian oleh para petani penggarap.
Pada tahun 2017 juga telah terjadi kriminalisasi dan pemidanaan 3 petani pengarap sehingga lokasi tersebut seharusnya berstatus bersengketa dengan warga masyarakat pengarap ujarnya.
Upaya pelaporan yang dilakukan oleh PT PMB Melaporkan petani pengarap kepada kepolisian Kapolres Pangandaran sangat disesalkan karena kami meyakini PT PMB juga cacat hukum atas kepemilikan HGB tersebut dengan melakukan upaya melawan hukum atas terbitnya sertifikat HGB dengan tidak memperhatikan exsting dilapangan bahwa tanah tersebut hingga sekarang digarap ada areal persawahan,kolam dan ada hunian tetap oleh warga pengarap dari warga desa sekitar.
Bahwa pada prinsipnya dengan diterbitkannya pemberian hak atas 8 (delapan) objek tanah sebagaimana tersebut di atas dengan status SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang diperuntukan sebagai Pembangunan Kawasan Wisata Terpadu (Hotel, Villa Estate dan Fasilitas Penunjangnya), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor : 1423/HGB/KWBPN/1997 tanggal 7 Februari 1997, itu telah memberikan penjelasan bahwa 8 objek tanah sebagaimana tersebut di atas.
Artinya hingga sampai saat ini belum juga dilakukan sesuai dengan tujuan pemberian Hak SHGB tersebut, sebagaimana ketentuan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tersebut diatas. Jadi dapat dikualifikasikan Tanah tersebut memang diterlantarkan oleh PT PMB
Dengan ini kami menyampaikan dorongan solidaritas kepada kawan-kawan Media, aktifis gerakan Mahasiswa dan gerakan pembaharuan Agraria, kaum akademisi untuk ikut menyuarakan rintihan penderitaan rakyat yang perlu kita sikapi atas kezoliman perusahaan pungkas Yosep Nurhidayat.
(BD)