Jaksa Setor OKU Selatan Uang ke Kas Negara dari Kelebihan Bayar di Disnakkan

Jaksa Setor OKU Selatan Uang ke Kas Negara dari Kelebihan Bayar di Disnakkan

OKU SELATAN, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Sumsel menyetor uang sebesar Rp105.107.000 ke kas negara yang merupakan temuan kelebihan bayar pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) OKU Selatan. Kelebihan bayar terjadi pada program pengadaan calon induk ikan unggul beserta pakannya tahun anggaran 2021.

Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra mengatakan, menyimpangan atau pun kelebihan bayar pada instansi pemerintah seperti dinas – dinas menjadi fokus pihaknya. Anggaran kelebihan bayar terebut harus dikembalikan ke kas negara.

“Kelebihan bayar itu temuan Jaksa pada kegiatan penyediaan calon induk ikan unggul dan pakan calon induk ikan unggul tahun anggaran 2021,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Temuan ini berdasarkan laporan atas pemeriksaan BPK tahun 2021. Uang tersebut dikembalikan kepala dinas didampingi perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan ke Kajari. Lalu uang tersebut disetorkan atau dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD OKU Selatan juga mengembalikan kelebihan anggaran pada kegiatan dinas. “Kejari akan terus memantau, dan dinas yang ada temuan kelebihan anggaran pada suatu kegiatan diminta itikad baik untuk mengembalikannya,” katanya.

(Usman)