Sepanjang 2022 KY Terima 2.661 Laporan, 3 Orang Hakim Dipecat

Sepanjang 2022 KY Terima 2.661 Laporan, 3 Orang Hakim Dipecat

Jakarta, LINews – Komisi Yudisial (KY) melaporkan bahwa menerima 2.661 laporan sepanjang Januari hingga November 2022.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, laporan terbanyak dari DKI Jakarta.

“Total penerimaan laporan dan tembusan 2.661 laporan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di gedung KY Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

“Laporan masyarakat itu diterima secara langsung, online, maupun lewat pos. DKI Jakarta menempati posisi teratas lokasi pengaduan dengan jumlah 285, disusul Jawa Timur 161 aduan, Sumatera Utara 144 aduan, Jawa Barat 125 aduan, dan Jawa Tengah 80 aduan,” lanjutnya.

Joko mengatakan 19 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Dengan 14 orang dijatuhi sanksi ringan, terdiri atas enam orang kena teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Lalu rekomendasi putusan dari KY, terdapat 19 hakim yang dijatuhi sanksi. Dengan rincian 14 orang dijatuhi sanksi ringan, terdiri atas enam orang kena teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis,” tuturnya.

Kemudian Joko menjelaskan beberapa hakim yang terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hakim-hakim yang dipecat berinisial MIT, MIM, dan HGU,” ujarnya.

Kemudian satu hakim kena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun. Selain itu, satu orang kena sanksi nonpalu paling lama enam bulan.

“Terlapor inisial MY dilaksanakan sidang MKH 27 September 2022. Sidang ditunda karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” paparnya.

“Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH pada 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” pungkasnya.

(Reimond)