PERKARA MASUK MK SEPANJANG TAHUN 2022

PERKARA MASUK MK SEPANJANG TAHUN 2022

Acara pengucapan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). Acara digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hadir dalam acara itu Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin, Ketua Wantimpres Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, hingga Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. baca lebih lanjut : Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

 

Hadir di Sidang MK, LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

Jakarta, LINews – Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut LaNyalla, pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh dan melanggar konstitusi.

Pendapat itu disampaikan LaNyalla selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas,  Selasa (26/4/2022). baca lebih lanjut : Hadir di Sidang MK, LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

Mengenal Kecurangan TSM di Pemilu

Jakarta, LINews – Istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lekat dengan momen pemilihan umum (pemilu). Setiap kata dari TSM itu memiliki maknanya masing-masing.

Pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu, pihak pemenang sempat dituduhkan melakukan kecurangan TSM. Proses pemungutan serta penghitungan suara yang dilakukan KPU lantas digugat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif. baca lebih lanjut : Mengenal Kecurangan TSM di Pemilu

 

MA Benarkan Penggantian Hakim MK Aswanto ke Guntur

Jakarta, LINews – Pengacara konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menyatakan sikap Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan tindakan DPR soal penggantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Di mana DPR menyetujui Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah.

“Sikap Mahkamah Agung ini tentunya telah menggambarkan bahwa secara yuridis tindakan yang dilakukan oleh DPR mengganti salah satu hakim konstitusi yakni Prof Aswanto dengan Prof M Guntur Hamzah adalah tindakan yang benar,” kata Viktor dalam keterangan persnya, Senin (7/11/2022). baca lebih lanjut : MA Benarkan Penggantian Hakim MK Aswanto ke Guntur

 

Bambang Pacul Diadukan terkait Hakim Aswanto

Jakarta, LINews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terkait pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Pimpinan MKD mengusulkan laporan itu ditolak.

Pelapor tersebut yakni Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Shevierra Danmadiyah 4 orang lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan. Mereka membuat laporan dan diterima MKD, Selasa (18/10). baca lebih lanjut : Bambang Pacul Diadukan terkait Hakim Aswanto

 

Srikandi Hukum yang Banyak Memutus Kasus Besar

Jakarta, LINews – Nama Enny Nurbaningsih akhirnya terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Wanita kelahiran Pangkal Pinang tersebut terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi yang ketat.

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH. yang lahir 27 Juni 1962. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 13 Agustus 2018. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada. baca lebih lanjut : Srikandi Hukum yang Banyak Memutus Kasus Besar

 

Soal LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Ini Negara Demokrasi

Jakarta, LINews – Polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay dalam podcast-nya mendapat tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, negara tak memiliki kewenangan untuk melarang Deddy menampilkan LGBT di akun YouTube-nya.

Begitu pula dengan masyarakat yang bebas mengkritik eks pesulap itu terkait konten yang disajikannya. Sebab, kata Mahfud, Indonesia merupakan yang memegang teguh demokrasi.

“Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Dedy seperti halnya Dedy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022). Soal LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Ini Negara Demokrasi

 

KY Usul 19 Hakim Dijatuhi Sanksi, 3 Dipecat

Jakarta, LINews – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022.

Dari jumlah itu, KY meminta 14 hakim dijatuhi sanksi ringan, dua hakim dijatuhi sanksi sedang dan tiga hakim dijatuhi sanksi berat.

“Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim,” ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq, Kamis (3/11). baca lebih lanjut : KY Usul 19 Hakim Dijatuhi Sanksi, 3 Dipecat

 

24 Hakim Masuk Bui Era Reformasi Manfaatkan Independensi

Jakarta, LINews – Menko Polhukam Mahfud Md menyebut 24 hakim pernah masuk bui sejak era reformasi. Mahfud menyinggung soal jual kasus terkait hakim masuk bui.

“Tidak kurang sudah ada 24 hakim ini sekarang yang masuk penjara. Dan itu sampai ketua mahkamah, hakim agung, hakim tinggi, dan seterusnya,” ujar Mahfud dalam forum group discussion dengan tema ‘Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum’ di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). baca lebih lanjut : 24 Hakim Masuk Bui Era Reformasi Manfaatkan Independensi