Sidang Kasus Penipuan SPBU Diwarnai Ujuk Rasa Ormas

Sidang Kasus Penipuan SPBU Diwarnai Ujuk Rasa Ormas

BANDUNG, LINews – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar, Senin (2/1/2022). Persidangan diwarnai aksi unjuk rasa massa organisasi kemasyarakat (ormas).

Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa. Aksi unjuk rasa tersebut terjadi sebelum persidangan digelar di PN Balebandung pada Senin siang.

Sementara itu, pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Floradianti. Di persidangan, ahli hukum pidana Floradianti memberi penjelasan terkait Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk Pasal TPPU, Floradianti menyebut dapat diterapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu. Penyitaan aset atas hasil kejahatan dapat dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

“Jadi harus dibuktikan?” kata Rendra T Putra, kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara.

“Semua harus dibuktikan unsurnya,” kata Floradianti.

Seusai persidangan, Rendra menilai keterangan saksi Floradianti bersifat normatif. Dia menilai unsur Pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya.

Kalau pun terbukti, perkara yang menjerat kliennya masuk ke dalam ranah perdata.

“Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan). Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga,” ujar Rendra.

Ketika masuk ke ranah perdata, unsur pidana dalam perkara itu harus dibuktikan dengan didasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan.

Pekan depan, pihak Irfan bakal menghadirkan saksi yang meringankan termasuk dua saksi ahli untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari jaksa.

“Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak,” tutur dia.

(Nasikin)