Jakarta, LINews – Jajaran Jaksa Agung bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara-perkara megakorupsi seperti Jiwasraya, Asabri hingga kasus Surya Darmadi. Total kerugian negara dan perekonomian negara yang ditanganinya mencapai lebih dari Rp 144 triliun sepanjang tahun 2022.
“Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (big fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya tentang refleksi capaian akhir tahun Kejagung, Jumat (30/12/2022).
Kejagung telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa. Adapun nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara tersebut telah dihitung oleh ahli.
Sebagai berikut:
1. Tahap Penyidikan
Pada tahap penyidikan tim jajaran Pidsus Kejagung menangani 85 perkara. Sementara itu total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berhasil diselamatkan pada tahap penyidikan sebesar Rp 21.141.185.272.031,90. Selain itu ada juga yang dalam bentuk mata uang asing.
“Dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 21.141.185.272.031,90, USD 11.400.813,57 dan SGD 646,04,” ujar Ketut.
2. Tahap Penuntutan
Selain itu pada tahap Penuntutan Kejagung menangani 80 perkara termasuk 6 Terdakwa Korporasi. Adapun total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan mencapai ratusan triliun.
“Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp 144.215.249.106.909 dan USD 61.948.551,” kata Ketut.
Sementara itu, pada kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jampidsus Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia menangani 1.847 perkara di tingkat penyelidikan, 1.689 perkara di tingkat penyidikan, 1.943 perkara di tingkat penuntutan, dan 1.669 Perkara dilakukan tahap eksekusi.
Sementara itu berdasarkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, tim Kejagung menangani kasus dengan humanis, yaitu yang terkait kerugian yang banyak dan berdampak langsung ke masyarakat.
“Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas,” katanya.
“Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Berikut ini daftar perkara yang ditangani Kejagung beserta jumlah kerugian negara dan perekonomian yang ditanganinya:
1. Kasus korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Josef Agus Susatya, Terdakwa Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa Ferry Sjaifoellah, Terdakwa Djoko Selamet Djamhoer, Terdakwa Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Terdakwa Indra Wijaya Supriyadi, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.726.976.347.917 dan USD 54.062.693,61
2. Kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp 8.947.198.402.688,00
3. Kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12.312.053.298.925
4. Kasus korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001
5. Kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Terdakwa Surya Darmadi, dan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000
6. Kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa M. Rizal Pahlevi, Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 712.477.199.970
7. Kasus korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22.605.381.411.198
8. Kasus korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.900.000.000.000
“Dari kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109.550.602.210.093,” katanya.
Daftar Aset yang Disita Penyidik Jampidsus Kejagung
Sementara itu Kejagung juga melakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022. Diantaranya berupa properti, tanah, kapal hingga uang mencapai puluhan triliun, sebagai berikut:
a. Rp 21.141.185.272.031,90 (triliun)
b. US$ 11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas dolar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen); dan
c. SG$ 646,04 (enam ratus empat puluh enam dolar Singapura nol empat sen).
d. 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
e. 22 (dua puluh dua) unit apartemen di Singapura;
f. 1 (satu) properti di Australia;
g. 24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah
Kejagung Selamatkan Rp 6,1 T di Bidang Perdata
Jajaran Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha (JAMDatun) Kejaksaan Agung berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6,1 triliun. Selain itu tim bidang Datun Kejagung juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6.194.415.754.469 (triliun),” kata Ketut.
Selain itu jajaran bidang Datun melakukan pemulihan keuangan negara mencapai Rp 3.499.580.027.468,14 (triliun).
Sementara itu jumlah bantuan hukum yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah sebanyak 9.488 kegiatan. Selain itu tim Datun juga memberikan pertimbangan hukum yang terdiri dari kegiatan pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum sebanyak 4.387 kegiatan dan Pelayanan Hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu sebanyak 2.368 kegiatan.
Capaian Kinerja bidang Pembinaan Kejagung
Sementara itu jajaran bidang pembinaan (Jambin) Kejagung melaporkan realisasi anggaran sebesar Rp 10.381.505.611.176 (triliun) atau 95,07% dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp 10.919.809.511.000 (triliun). Sedangkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2.758.280.357.680 (triliun) dari total target target Rp 662.884.320.051 (miliar).
Selain itu jajaran Jambin Kejagung melakukan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 58.037.228.787. Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp 105.496.589.000,- (miliar).
“Kegiatan penyelesaian aset Jiwasraya dengan jumlah seluruhnya Rp 1.570.391.081.354,18 (triliun),” katanya.
(Red)