Strategi MA Cegah OTT Terulang

Strategi MA Cegah OTT Terulang

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) melakukan sejumlah antisipasi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lembaganya. Di mana saat ini 2 hakim agung ditahan KPK, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Ikut ditahan juga 3 hakim MA dan 4 PNS MA. Apa langkah MA?

“Langkah konkret yang sudah diambil oleh MA setelah kejadian OTT agar kejadian serupa tidak terulang, penjagaan oleh militer dari pengadilan militer agar tamu yang bermaksud tidak baik mengurungkan niat tidak baiknya dan lebih tertib,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Berikut langkah yang dilakukan MA pasca-OTT KPK ke aparat MA:

1. Sesuai UU setelah ditetapkan menjadi tersangka dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, MA langsung memberhentikan sementara hakim agung, hakim yustisial (panitera pengganti) dan seluruh pegawai yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

2. Memperkuat integritas para pimpinan, hakim agung, hakim ad hoc pada MA, pejabat eselon 1, eselon 2, eselon 3, eselon 4 dan seluruh pegawai di MA, hakim hakim dan pegawai seluruh Indonesia dengan cara membacakan ulang secara serentak pakta integritas di MA maupun badan peradilan di bawahnya.

3. Memperkuat kedisiplinan kerja pegawai, dengan cara:

– memodifikasi aplikasi presensi kehadiran dalam SIKEP menggunakan foto wajah (facescan) dan penguncian lokasi presensi hanya di lokasi kantor, serta dimonitor langsung oleh atasanya dan satgas badan pengawasan,

– menurunkan satgas kedisiplinan pegawai dari badan pengawasan yg langsung bergerak mengawasi kegiatan keluar masuk di lingkungan MA,

4. Menata ulang penerimaan tamu dan layanan publik, dengan cara :

– mempersiapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mandiri, dengan membangun gedung di depan dekat gerbang masuk gedung MA, tamu atau orang yg membutuhkan layanan informasi dapat melayani secara mandiri yang terhubung dengan PTSP di belakang dengan sarana prasarana teknologi informasi yang lengkap,

– penjagaan oleh militer dari pengadilan militer agar tamu yang bermaksud tidak baik mengurungkan niat tidak baiknya dan lebih tertib.

Ke depan, MA akan menyiarkan persidangan kasasi dengan cara live streaming.

“Saya kira yang perlu diangkat adalah soal persidangan pengucapan putusan kasasi dan PK secara live streaming. Ini akan mengubah wajah peradilan khususnya MA karena selama ini keluhan muncul dari para pihak atau publik mengenai jadwal putusan yang kadang tiba-tiba baru diumumkan di website informasi perkara setelah beberapa bulan pengucapan. Hal ini juga akan mendorong minutasi perkara lebih cepat sehingga putusan dapat diterima oleh para pihak semakin cepat,” ungkap Sobandi.

(Robi)