Mandailing Natal, LINews – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Kab Madina), Teguh W Hasahatan Nasution menilai, membatalkan surat suara yang di coblos tembus sama dengan menghilangkan suara rakyat.
Hal itu diungkapkannya saat menyikapi suasa politik di Desa Tabuyung pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang di gelar pada 19 Desember 2022 lalu. Sebab, 2 dari 5 calon kades berniat menggugat hasil penghitungan suara yang disaksikan oleh ratusan masyarakat, Kapolres, Danyon Brimob, Kadis PMD, Camat dan Muspika Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut).
“Seluruh kalangan menyaksikan penghitungan suara yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Teguh kepada wartawan, Kamis (5/1/2023) lalu.
Dikatakan Teguh, salah satu rencana materi gugatannya itu adalah, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 tahun 2022 dengan bunyi coblos 2 kali dinyatakan batal. Padahal konsiderans dari Peraturan Bupati (Perbup) tersebut adalah Permandagri Nomor 112 tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut dijelaskan dalam pasal 40 huruf C, coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom calon lain, dikutip dari berbagai sumber, Jum’at (6/1/2023).
“Berdasarkan adagium hukum, “Lex superior derogat legi inferior” peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sesuai dgn UU Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, Permendagri lebih tinggi dari Perbup,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD dari Dapil IV Kab Madina dan juga putra Desa Tabuyung, Teguh mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tidak keliru dalam mengambil keputusan.
“Mengajukan gugatan itu sah-sah saja, tapi mengabulkan gugutan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas surat suara coblos tembus 2 kali adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan,” tuturnya.
Diceritakannya, kejadian serupa pernah terjadi di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2018 lalu. Saat itu Bupati Sintang menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta petunjuk dan penjelasan. Berdasarkan hal tersebut, Mendagri mengeluarkan surat pernyataan bahwa yang sesuai (betul) adalah pasal 40 huruf C, coblos tembus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom calon lain.
(Hotmatua)