Padangsidimpuan, LINews – Terkait Pemilihan Kepala Desa Tabuyung, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Ahmad Efendi Nasution menilai, tanpa diminta pendapat dari Calon Kepala Desa, panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa wajib mensahkan coblos tembus apabila tidak mengenai fhoto Calon Kepala Desa lainnya.
“Kalau yang di coblos tembus mengenai fhoto Calon Kepala Desa (Cakades) lain selain yang di coblos, itu baru dibatalkan. Namun sebaliknya, apabila yang di coblos tidak mengenai photo Cakades lain, wajib disahkan,” ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Masih kata Ahmad Efendi, Cakades itu seharusnya protes saat pelaksanaan penghitungan suara. Sebab, saat hasil penghitungan suara sudah di tandatangani oleh para saksi dari masing-masing Cakades, dan juga sudah di tandatangani ketua panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka itu sah dan tidak bisa dibatalkan, dilansir dari beberapa sumber, Sabtu (7/1/2023).
“Kondisinya saat itu Cakades juga menyetujui coblos tembus itu disahkan. Apalagi saat itu langsung disaksikan oleh pejabat yang berwenang seperti, Kadis PMD, Camat, Kapolres dan unsur lainnya. Maka tidak ada alasan untuk membatalkan coblos tembus,” ungkap Fendi.
Dia menduga, Cakades itu bukan hanya ingin membatalkan hasil penghitungan suara, namun menggagalkan pelaksanaan Pilkades. Sebab, aksi tersebut mereka lakukan setelah hasil penghitungan suara sudah disahkan oleh panitia pelaksana Pilkades, dan juga sudah ditandatangani oleh para saksi dari masing-masing Cakades.
Menurutnya, peristiwa coblos tembus itu kerap terjadi pada saat pesta demokrasi, namun pihak panitia tetap mensahkan coblos tembus itu sah apabila tidak mengenai calon lain.
“Ini bukan kata saya, tapi aturan yang mewajibkan seperti itu. Untuk itu, coblos tembus harus disahkan selagi tidak mengenai calon yang lain,” pungkasnya.
Dia mengatakan, boleh saja panitia menerima gugatan itu, namun harus dibatalkan.
(Hotmatua)