BANDUNG, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar belum bisa mengeksekusi terpidana mati Herry Wirawan karena salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi belum diterima. Selain itu, eksekusi akan dilaksanakan setelah seluruh hak terpidana terpenuhi.
“Kami sudah meminta putusan resmi (MA tolak kasasi Herry Wirawan). Tetapi sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi, dari pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
Setelah menerima putusan resmi, ujar Asep N Mulyana, Kejati Jabar akan mempelajari secara seksama dan komperhensif yang menjadi amar putusan. Sebab, jaksa sebagai eksekutor harus tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat dalam putusan itu.
Seandainya nanti, ujar dia, MA menjatuhkan putusan mati tentu kejaksaan memastikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku Herry Wirawan terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi.
“Karena putusan mati, kami memastikan terpidana (Herry Wirawan) tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa, baik PK (peninjauan kembali) maupun grasi. Walaupun kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” ujar Asep N Mulyana.
Disinggung jangka waktu sampai kapan eksekusi bisa dilakukan? Kejati Jabar menuturkan, tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak.
“Selain itumemastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi,” tutur dia.
Asep N Mulyana mengatakan, hari ini telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral di bawah bimbingan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan instansi terkait dan beberapa dinas.
“Ada beberapa hal yang ingin disampaikan. Pertama komitmen kami sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa, tapi memikirkan keberlanjutan anak-anak maupun anak korban,” ucap Asep N Mulyana.
Dalam rapat dibahas pula tentang status anak korban untuk menghilangkan stigmasisasi. Jadi anak korban kelak tidak akan menanggung beban perbuatan pelaku tindak pidana Herry Wirawan.
“Kedua pendidikan 13 anak korban, tiga sudah diakomodir arahan Bunda Cinta (Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil) bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan mereka,” ujar Kajati Jabar.
Kedua, Kejati Jabar, tutur Asep N Mulyana, akan mencoba menyita harta benda milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar dan untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban.
“Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi potocopy akte dan berikutnya,” tutur dia.
Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.
“Di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan. Seandainya nanti akan diserahkan ke pemprov, dilelang dulu. Hasil lelang diberikan ke pemprov untuk membiayai anak korban,” ucap Asep N Mulyana.
(Nasikin)