Kejari Sukabumi Terima Titipan Uang Rp10,4 Miliar terkait Korupsi SPK Bodong

Kejari Sukabumi Terima Titipan Uang Rp10,4 Miliar terkait Korupsi SPK Bodong

SUKABUMI, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima titipan uang Rp10,4 miliar terkait kasus korupsi surat perintah kerja (SPK) bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukabumi. Uang hasil korupsi itu berasal dari 24 perusahaan yang menerima proyek fiktif.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, uang titipan terkait korupsi SPK bodong yang diterima pada Jumat (13/1/2022) sebesar Rp5,8 miliar.

“Uang itu dari sejumlah perusahaan yang mendapatkan proyek dalam kasus SPK bodong,” kata Kajari Kabupaten Sukabumi Siju didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Kasi Intelijen Tigor Sirait di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/1/2023).

Kejari Kabupaten Sukabumi, tutur Siju, telah menerima tiga kali penitipan uang hasil korupsi SPK bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Pertama pada 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan kedua pada 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000.

“Sekarang penitipan yang ketiga sebesar Rp5.800.000.000. Sehingga per tanggal 13 Januari 2023 total jumlah penitipan uang dari kasus tersebut, sebesar Rp10.448.901.536,” ujar Siju.

Uang Rp10.448.901.536 tersebut berasal dari 24 perusahaan dari total 36 perusahaan yang mendapat proyek fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus tersebut, total kerugian negara berkisar Rp25.087.740.395 dan saat ini baru Rp10.448.901.536 yang sudah dititipkan.

“Sehingga, kurangnya ada sekitar Rp15 miliar lagi. Kami dari phak penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Plabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan uangnya dapat terkumpul semua,” tutur dia.

Saat ini, tutur Kajari Sukabumi, penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan proses penyidikan sambil menunggu audit dari inspektorat. Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa 100 saksi.

Mereka terdiri dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Bank BJB dan para pengusaha. Dan hari ini, Jumat (13/1/2023) beberapa perusahaan sudah menitipkan uangnya sebagai itikad baik penyelesaian kewajiban kepada pihak Bank BJB Cabang Palabuhanratu.

“Kami dari Kejari Kabupaten Sukabumi terus berupaya untuk penyidikan yang berkualitas dengan mengupayakan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana terbitnya SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” ujar Siju.

(Rus)