BANDUNG BARAT, LINews – Proses rotasi dan pengisian camat baru yang sempat berpolemik dan mendapatkan penolakan tetap dilakukan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan ketujuh camat tersebut sudah melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dan kini bertugas di wilayahnya masing-masing.
“Kemarin ada riak-riak dan penolakan wajar, itu spontanitas saja. Sekarang para camat yang mengalami rotasi atau yang mengisi kekosongan sudah bertugas di wilayahnya setelah melakukan sertijab,” kata Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Pemda KBB, Asep Sehabudin, Jumat (20/1/2023).
Dia telah menghadiri semua proses sertijab di masing-masing kecamatan dan semuanya berjalan lancar. Sudah tidak ada protes penolakan dari kepala desa ataupun pihak Apdesi. Justru para kepala desa banyak yang menghantarkan camat ke tempat tugasnya yang baru.
Protes penolakan seperti yang muncul dari Apdesi Kecamatan Padalarang serta Apdesi Kecamatan Cihampelas dianggap sebagai aksi spontanitas. Dikarenakan hubungan baik yang sudah terbangun dengan camat sebelumnya dan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dibuat bupati.
“Camat itu jabatan karir PNS dan bukan jabatan politis, mereka bisa dipindah dalam waktu tertentu sesuai kebutuhan organisasi,” tuturnya.
Asep menyebutkan, camat yang mengalami rotasi dan pengisian adalah Camat Padalarang, Camat Lembang, Camat Cihampelas, Camat Parongpong, Camat Saguling. Kemudian Camat Cipatat, Camat Cipeundeuy, dan Camat Cikalongwetan. Beberapa di antaranya kosong karena pejabat sebelumnya pensiun.
Dia meminta kepada camat yang baru agar lebih komunikatif dan menjalankan pelimpahan kewenangan bupati ke camat. Selain itu mereka harus bersinergi dengan kepala desa, sebab kepala desa bukan bawahan tapi partner kerja. Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang UU Desa, bahwa peran camat memberi fasilitasi, pengawasan, dan bimbingan ke pemerintah desa.
“Kepala desa juga harus bisa mengelola keuangan dan aset dengan baik. Jangan menyalahgunakan, menggadaikan, atau menjual aset tanah desa yang berujung pada permasalahan hukum,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Apdesi Kecamatan Padalarang dan Cihampelas sempat membuat surat keberatan karena camat mereka dipindahkan ke wilayah lain. Mereka protes kebijakan Bupati Hengki Kurniawan yang memindahkan camat padahal sinergitas antara camat dan para kepala desa sudah terbangun dengan baik.
(Iwan)