Kades Desa Tenjolaya Angkat Bicara Terkait Aksi Damai Kades di DPR RI

Kades Desa Tenjolaya Angkat Bicara Terkait Aksi Damai Kades di DPR RI

Kab. Bandung, LiNews — Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Ismawanto Somantri, S.H mengaku prihatin tentang adanya Aksi Damai Sikap Para Kades yang diduga di seluruh Indonesia atau mungkin hanya perwakilanya saja dari tiap daerah. Aksi Damai tersebut dilakukan di Depan Gedung DPR RI Jakarta selasa, (17 /1/2023) lalu.

Menurut Ismawanto Somantri, S.H, dirinya waktu itu tidak ikut aksi damai ke Jakarta. Aksi Damai tersebut dilakukan terkait adanya keinginan Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengenai Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun ingin menjadi 9 tahun.

Hal itu menimbulkan polemik , banyaknya Pro dan Kontra, terlebih dilihat di Media Masa FB, Tintok dan lainnya banyak bermunculan kontra dengan berbagai bahasa yang kurang enak di simak yang datang dari berbagai kalangan masyakat. Bahkan tidak hanya dari kalangan masyarakat yang menyampaikan pro kontra, dari para Kepala Desa itu sendiripun menimbulkan pro kontra.

Tentunya, semua itu harus dijadikan bahan pertimbangan dan kajian kajian mengenai Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang keinginan merubah Masa Jabatan.

Alasan aksi damai para kepala desa untuk memperpanjang jabatan selama 9 tahun pasalnya saat ini masa jabatan 6 tahun di nilai kurang maksimal dalam menjalan kan program – programnya yang tertuang dalam RPJMDes.

Alasan lain keinginan masa jabatan selama sembilan tahun, menilai itu waktu yang cukup. Tuntutan penambahan masa jabatan kades tersebut yang disampaikan saat aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Ternyata juga memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak kalangan masyarakat, tidak sedikit menyebut bahwa masa jabatan yang lebih panjang itu sangat rawan dan dianggap secara umum, seakan kades rakus jabatan serta dianggapnya potensi penyelewengan para kades sangat tinggi.

Menurut Ismawanto Somantri, S.H. nurani para kades, tentang masa jabatan ingin ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun, itu untuk kepentingan masyarakat agar maksimal dalam melaksanakan pembangun di desa, sesuai dengan Visi Misi yang tentunya dituangkan pada RPJMDes.

“Begitupun kalau ada pendapat bahwa potensi penyelewengan tinggi, saya rasa itu pandangan skeptis, bukan tidak ada, akan tetapi hanya segelintir sebagian kecil yang melakukan itu. Maka disana pentingnya pengawasan yang melekat diterapkan agar bisa sangat jera bagi oknum oknum Kepala Desa, apabila melakukan penyenyelewengan atau korupsi” Ungkapnya.

(A.rus)