2 WNI Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp505 Miliar

2 WNI Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp505 Miliar

Gianyar, LINews – Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan dua warga negara Indonesia (WNI). Princess Lolwah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Kronologi penipuan berawal dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah.

Princess Lolwah kemudian menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, Princess Lolwah datang ke Bali, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.

Korban yang tertarik berinvestasi di Bali, pada tahun 2010 meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Eka dan Evie kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian menyampaikan ke Princess Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp505.492.047.760.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp37.614.163.045.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp429.435.771.670.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp7 Miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

Kini keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).

Sebelumnya, Eka dan Evie dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

(Vhe)