DENPASAR, LINews – Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut pegawai bank BUMN inisial ORAL dengan tuntutan 5 tahun penjara. ORAL adalah terdakwa kasus penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tempatnya bekerja pada 2017 hingga 2020.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/1/2023).
Selain pidana penjara 5 tahun, JPU juga menuntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp75 juta.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun penjara,” kata JPU.
Persidangan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka. Selain ORAL, seorang tersangka inisial NKM hingga kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang dilakukan keduanya yakni mengajukan permohonan KUR yang tak sesuai prosedur. KUR fiktif tersebut diajukan keduanya sebanyak 26 kali selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp697,8 juta.
(Wayan)