MA Batalkan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan

MA Batalkan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan

Medan, LINews – Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perubahan anggaran dasar (AD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menjadi dasar pengangkatan kali ketiga Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan. Gugatan itu diajukan Alamsyah, seorang advokat anggota Peradi di Deliserdang, Sumatera Utara.

Alamsyah mengaku baru mengetahui gugatannya dikabulkan MA setelah melihat di SIPP MA, namun dia belum menerima petikan dan putusannya.

“Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti,” ujar Alamsyah, Kamis (21/4/2022).

Dia mengatakan, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Alamsyah mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara telekonferensi lewat Zoom Meting. Dia pun menyampaikan permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

“Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi,” katanya.

Menyinggung isu dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantah.

“Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi,” ucapnya. (Indra)