JAKARTA, LINews – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Corri Ihsan serta 2 anggotanya, Zulkipli dan Irwandi Pasha diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (3/2/2023). Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2022 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.
“Seleksi Panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan) di Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh para Teradu cacat secara hukum,” ucap Patricia di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang dari keterangan pers DKPP, Sabtu (4/2/2023).
Dia mengatakan cacat hukum yang dimaksud yaitu saat Corri Ihsan cs mengeluarkan surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pemanggilan tes wawancara calon anggota Panwascam Mendo Barat dan Merawang.
“Surat ini berawal dengan adanya satu dari tiga calon terpilih anggota Panwascam Merawang mundur sesaat sebelum dilantik. Karenanya, para Teradu harus melakukan mencari pengganti dari dua calon terpilih yang mengundurkan diri tersebut,” ucapnya.
Patricia menuturkan tes wawancara hanya dapat diikuti oleh enam peserta peringkat teratas dalam tes CAT seleksi Panwascam. Dalam sidang ini diketahui Patricia merupakan salah satu calon Panwascam yang berperingkat enam besar dalam tes CAT di Kecamatan Merawang.
Selanjutnya, para Teradu pun kembali melakukan tes wawancara kepada tiga calon nggota Panwascam Merawang yang tersisa, termasuk Patricia untuk menggantikan calon terpilih yang telah mengundurkan diri.
Dalam wawancara ini, Patricia kembali gagal terpilih sebagai calon anggota Panwascam Merawang. Para Teradu, lanjutnya, memilih dua peserta lainnya sebagai calon anggota Panwascam Merawang.
Selanjutnya, satu dari dua calon terpilih itu memilih mengundurkan diri. Patricia beranggapan dirinya seharusnya menjadi pengganti dari calon tersebut.
Namun, para Teradu justru memanggil Julimansyah untuk melakukan tes wawancara bersama Patricia. Padahal, menurut Patricia, Julimansyah yang memiliki nomor pendaftaran BKA-04-007 tidak masuk peringkat enam besar tes tertulis (CAT) yang diadakan para Teradu sebelumnya.
“Dalam surat tersebut ada calon anggota lain yang tidak masuk peringkat enam teratas tes tertulis atas nama Julimansyah,” tuturnya.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, sambung Patricia, peserta seleksi Panwascam yang berhak mengikuti tes wawancara hanya lah enam peserta berperingkat teratas sehingga Julimansyah tidak berhak mengikuti tes wawancara karena tidak masuk enam peringkat teratas.
Atas kejanggalan itu, Patrcia mengakui telah meminta klarifikasi kepada para Teradu. Namun jawaban yang diberikan dinilai masih kurang karena adanya perbedaan tafsir atas peraturan.
Sementara itu, para Teradu menyangkal adanya cacat hukum pada seleksi Panwascam di Kabupaten Bangka. Seluruh tahapan mulai dari sosialisasi proses seleksi sampai pelantikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyangkal dan membantah adanya cacat hukum dalam proses seleksi Panwascam,” ucap Teradu I, Corri Ihsan.
Terkait surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 dikarenakan satu anggota Panwascam terpilih mengundurkan diri sehari sebelum pelantikan Panwascam Mendo Barat dan Merawang, Corri menjelaskan dia dan dua Teradu lainnya harus melakukan rapat pleno setelah pelantikan untuk membahas pergantian calon terpilih tersebut.
Setelahnya diadakan proses wawancara untuk tiga calon cadangan yang sudah pernah mengikuti tes wawancara sebelumnya, termasuk Patricia. Namun, dua calon cadangan Panwascam Merawang justru mengundurkan diri di tengah tes wawancara sehingga menyisakan Patricia seorang diri.
(Lukman)